Kontroversi Pemasangan Tiang Reklame Yang Diduga Tanpa Izin: Sorotan di Pinggiran Jalan Raya Antara Serang dan Citerep

BeritaSatuBanten.com – Di tengah kesibukan di pinggiran jalan raya yang ramai antara Serang dan Citerep, di kampung Kuaron, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, terlihat sebuah kejadian yang cukup mengejutkan. Sebuah tiang reklame sedang dipasang di lokasi tersebut.

Biasanya, proses pemasangan tiang reklame dilakukan di tengah malam agar tidak terdeteksi oleh penegak hukum dari Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Namun, kali ini, proses pemasangan tersebut menarik perhatian dan diduga dilakukan tanpa izin yang sesuai.

Pemasangan tiang reklame di Jalan Raya Serang-Citerep, Kecamatan Ciruas, yang diduga dilakukan pada malam hari tanpa izin, menjadi perhatian utama. Saat tim media mencoba menghubungi salah satu pekerja yang terlibat, dia mengakui ketidaktahuannya tentang izin yang diperlukan dan menyarankan untuk menghubungi kantor yang berwenang.

Ketika dihubungi, Eko, yang diduga memiliki tanggung jawab atas proyek tersebut, menyatakan bahwa izin harus diperoleh dari kantor yang berwenang, dan pekerjaan yang dilakukan hanyalah perbaikan rutin.

Adhi Donang, seorang aktivis yang aktif dalam pengawasan sosial, menyampaikan kekecewaannya terhadap ketidaklengkapan tindakan pemerintah Kabupaten Serang dalam menangani pemasangan tiang reklame tanpa izin, khususnya di wilayah kabupaten tersebut.

Dia menyerukan kepada aparat yang berwenang untuk bertindak tegas dalam menangani pelanggaran terhadap aturan pemasangan tiang reklame agar tidak terjadi lagi di kemudian hari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *