Perpanjangan SIM yang Sudah Mati Tanpa Pembuatan Baru Berlaku Minggu Depan, Begini Caranya!

Perpanjangan SIM yang Sudah Mati Tanpa Pembuatan Baru Berlaku Minggu Depan
Perpanjangan SIM yang Sudah Mati Tanpa Pembuatan Baru Berlaku Minggu Depan

BeritaSatuBanten.com – Selama libur nasional Idul Adha dan cuti bersama, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 hingga 18 Juni 2024 diberi kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka tanpa harus membuat yang baru. Kebijakan ini diberlakukan karena pelayanan SIM ditutup selama libur nasional tersebut, sehingga pemegang SIM yang berada dalam rentang tanggal tersebut tidak perlu mengikuti prosedur pembuatan baru.

Pelayanan untuk memperpanjang SIM akan dibuka kembali pada tanggal 19 Juni 2024. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17-18 Juni 2024, mereka dapat memperpanjang SIM mereka mulai tanggal 19 hingga 20 Juni 2024 dengan mengikuti prosedur perpanjangan yang berlaku.

Perlu diingat bahwa biasanya SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus dibuat yang baru sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. Namun, dalam kondisi khusus seperti libur nasional ini, terdapat pengecualian dimana perpanjangan dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Kebijakan dispensasi ini bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat pelayanan SIM sedang ditutup selama libur Idul Adha 2024, sehingga mereka dapat melakukan perpanjangan saat layanan sudah kembali normal.

Bagi yang hendak memperpanjang SIM setelah libur Lebaran panjang, berikut syarat dan biayanya:

Syarat

KTP asli dan dua lembar fotokopi.
SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Biaya Perpanjang SIM

Perlu diketahui tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *