Panduan Pendaftaran Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Resmi: Proses dan Persyaratan

BeritaSatuBanten.com – Mulai 1 Februari 2025, Pertamina telah menerapkan aturan baru yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Kini, distribusi gas melon ini hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan gas elpiji bersubsidi bagi masyarakat yang berhak. “Pengecer kami ubah menjadi pangkalan per 1 Februari untuk memperpendek rantai distribusi,” ungkapnya.

Bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, berikut adalah prosedur pendaftarannya:

Langkah-Langkah Mendaftar Sebagai Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

1. Pembuatan Akun OSS

Pendaftaran pangkalan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang digunakan dalam perizinan usaha berbasis risiko. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi www.oss.go.id
  • Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas
  • Isi formulir pendaftaran dan centang persetujuan
  • Klik “Submit”, lalu cek email untuk aktivasi
  • Klik “Aktivasi” di email yang diterima
  • Sistem akan mengirimkan username dan password untuk masuk ke akun OSS

2. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setelah memiliki akun OSS, langkah selanjutnya adalah mengajukan NIB dengan cara:

  • Masuk ke situs www.oss.go.id
  • Pilih menu “Permohonan”, lalu klik “Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)”
  • Pilih “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan isi data profil
  • Klik “Simpan” dan “Lanjutkan”, kemudian tambahkan detail usaha dengan klik “Tambah Usaha”
  • Setelah semua informasi terisi, klik “Proses NIB” dan cetak dokumen izin usaha

Proses pendaftaran NIB juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia, yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store.

3. Mendaftar Sebagai Pangkalan Resmi di Kemitraan Pertamina

Selain melalui OSS, pendaftaran pangkalan gas elpiji juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemitraan Patra Niaga. Langkah-langkahnya:

  • Akses situs kemitraan.pertamina.com
  • Pilih lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos
  • Klik “Registrasi” dan lengkapi dokumen administrasi yang diperlukan

4. Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk menjadi pangkalan resmi, pemohon harus menyediakan dokumen berikut:

  • KTP dan NPWP
  • Bukti kepemilikan atau sewa lahan usaha
  • Saldo rekening sebagai modal usaha
  • Akta pendirian badan usaha (jika berbentuk badan hukum)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau izin gangguan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Susunan kepengurusan dan jumlah karyawan
  • Daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg yang dikelola
  • Surat pernyataan kesanggupan menyediakan fasilitas sesuai ketentuan

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, instansi terkait akan mengeluarkan Surat Keterangan Penyalur LPG, dan pangkalan resmi akan mendapatkan papan pengenal sebagai bukti legalitasnya.

Penutup

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran dan transparan. Para pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi dapat mengikuti prosedur di atas agar tetap bisa berpartisipasi dalam penjualan gas bersubsidi secara legal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *